Teori Organisasi Umum 1 - Macam - macam Organisasi dari segi tujuan
Perkembangan ekonomi telah mendorong terbentuknya organisasi dalam
berbagai bentuk. Dari segi unit usaha maupun dari segi tujuan yang ada
disekeliling kita, dapat diamati bahwa masing-masing unit usaha
mempunyai karakteristik yang berbeda-beda baik dari segi skala usaha
untuk mencapai tujuan masing-masing organisasi, kepemilikan, permodalan,
pembagian laba sampai tanggung jawab. Berdasarkan karakteristik yang
berbeda tersebut maka tiap unit usaha memerlukan pengelolaan yang
berbeda pula. Setiap organisasi yang didirikan dapat berbentuk
Organisasi Niaga (Perseroan Terbatas, CV, Joint Ventura, Fa, Koperasi,
Trust, Kartel, Holding Company), Organisasi Sosial maupun Organisasi
Regional dan Internasional.
Berbagai organisasi-organisasi tersebut memiliki karakteristik yang
beraneka ragam yang dapat menghasilkan keuntungan dan kerugian
masing-masing. Apabila kita ingin mendirikan suatu unit bisnis, maka
kita akan memilih bentuk yang paling sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan untuk mendapatkan tujuan dari unit bisnis atau organisasi
tersebut.
Keragaman bentuk organisasi yang ada dapat dibedakan secara jelas ketika
kita membandingkan toko kelontong, supermarket, konsultan hukum, atau
perusahaan otomotif. Masing-masing unit bisnis atau organisasi tersebut
memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Demikian pula yang akan kita
bahas pada makalah ini seperti Organisasi Niaga, Regional dan
Internasional, antara klasifikasi disetiap masing organisasi-organisasi
tersebut terdapat perbedaan karakteristik pada pembentukan organisasi,
tujuan organisasi maupun segi keuntungan organisasi sendiri.
Terdapat berbagai macam organisasi, tergantung dari segi memandangnya.
Macam-macam organisasi dapat dilihat dari berbagai segi, yaitu dari
jumlah puncak pimpinan, segi keresmian, segi tujuan, segi luas wilayah,
segi sosial, dan segi bentuk.
Macam-macam organisasi dari segi tujuan yang hendak dicapai dibedakan
menjadi organisasi niaga / ekonomi / usaha bisnis (Seperti: PT, CV, FA,
Koperasi, Kartel, Join Ventura, Trust, Holding Company ) dan organisasi
sosial/organisasi kemasyarakatan. Sedangkan organisasi regional &
internasional adalah macam organisasi menurut luas wilayah.
Organisasi Niaga
Adalah Organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Macam-macamnya yaitu :
Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Komanditer (CV)
Firma (FA)
Koperasi
Join ventura
Trus
Kontel
Holding Company
Organisasi Sosial
adalah perkumpulan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang
berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, yang berfungsi sebagai
sarana partisipasi masyarakat dalam pembangunan bangsa dan negara.
Sebagai makhluk yang selalu hidup bersama-sama, manusia membentuk
organisasi sosial untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu yang tidak dapat
mereka capai sendiri.
Adalah organisasi yang dibentuk oleh anggota masyarakat. Misalnya:
Jalur pembentukan organisasi Kemasyarakatan
Jalur Keagamaan
Jalur Profesi
Jalur Kepemudaan
Jalur Kemahasiswaan
Jalur Kepartaian & Kekaryaan
Ciri-ciri organisasi sosial
Menurut Berelson dan Steiner(1964:55) sebuah organisasi memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
Formalitas, merupakan ciri organisasi sosial yang menunjuk kepada adanya
perumusan tertulis daripada peratutan-peraturan, ketetapan-ketetapan,
prosedur, kebijaksanaan, tujuan, strategi, dan seterusnya
Hierarkhi, merupakan ciri organisasi yang menunjuk pada adanya suatu
pola kekuasaan dan wewenang yang berbentuk piramida, artinya ada
orang-orang tertentu yang memiliki kedudukan dan kekuasaan serta
wewenang yang lebih tinggi daripada anggota biasa pada organisasi
tersebut
Besarnya dan Kompleksnya, dalam hal ini pada umumnya organisasi sosial
memiliki banyak anggota sehingga hubungan sosial antar anggota adalah
tidak langsung (impersonal), gejala ini biasanya dikenal dengan gejala
“birokrasi”
Lamanya (duration), menunjuk pada diri bahwa eksistensi suatu organisasi
lebih lama daripada keanggotaan orang-orang dalam organisasi itu
Ada juga yang menyatakan bahwa organisasi sosial, memiliki beberapa ciri
lain yang behubungan dengan keberadaan organisasi itu. Diantaranya
ádalah:
Rumusan batas-batas operasionalnya(organisasi) jelas. Seperti yang telah
dibicarakan diatas, organisasi akan mengutamakan pencapaian
tujuan-tujuan berdasarkan keputusan yang telah disepakati bersama. Dalam
hal ini, kegiatan operasional sebuah organisasi dibatasi oleh ketetapan
yang mengikat berdasarkan kepentingan bersama, sekaligus memenuhi
aspirasi anggotanya
Memiliki identitas yang jelas. Organisasi akan cepat diakui oleh
masyarakat sekelilingnya apabila memiliki identitas yang jelas.
Identitas berkaitan dengan informasi mengenai organisasi, tujuan
pembentukan organisasi, maupun tempat organisasi itu berdiri, dan lain
sebagainya
Keanggotaan formal, status dan peran. Pada setiap anggotanya memiliki
peran serta tugas masing masing sesuai dengan batasan yang telah
disepakati bersama
Jadi, dari beberapa ciri organisasi yang telah dikemukakan kita akan
mudah membedakan yang mana dapat dikatakan organisasi dan yang mana
tidak dapat dikatakan sebagai sebuah organisasi.
Organisasi Regional
Peran yang dimainkan oleh organisasi-organisasi regional sangat berbeda
bergantung pada karakteristik organisasi tersebut. Karakteristik ini
dipengaruhi oleh faktor geografis, ketersediaan sumber-sumber dan
struktur organisasi. Perbedaan faktor-faktor ini akan mempengaruhi
bentuk Organisasi Regional dan organ-organ yang menopangnya. Perbedaan
karakter ini juga nantinya akan berpengaruh pada mekanisme dan prosedur
penyelesaian konflik yang ditempuh untuk menyelesaikan sengketa antara
anggota dalam sebuah Organisasi Regional.
Uni Eropa, Organisasi Regional paling maju saat ini, memiliki European
Court of Justice, organ khusus yang bertanggung jawab atas setiap upaya
penyelesaian sengketa antara negara-negara anggota Uni Eropa, yang
yurisdiksinya mencakup seluruh negara anggota, organ-organ penting dalam
masyarakat dan warga negara sah dari negara-negara anggota. Hal ini
dijelaskan dalam the Treaty of Amsterdam (1997) yang mulai diberlakukan
pada tahun 1999.
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty Organisation –
NATO) yang didirikan pada tahun 1949 juga memiliki prosedur penyelesaian
konflik antara negara-negara anggotanya. Pada 1956, organ utama NATO,
Dewan Atlantik Utara, merumuskan suatu komitmen yang menggariskan bahwa,
sengketa yang tidak dapat diselesaikan melalui jalur negosiasi langsung
harus disampaikan dan dibahas dengan prosedur dan dalam forum NATO
sebelum dibawa ke organisasi internasional di luar NATO. Resolusi
tersebut juga menyebutkan bahwa Sekjen maupun negara-negara anggota
memiliki hak dan kewajiban untuk meminta perhatian dewan mengenai
ancaman-ancaman yang dapat mempengaruhi solidaritas dan efektifitas
aliansi. Lebih lanjut, Sekjen diberikan wewenang sebagai fasilitator
yang dimandatkan untuk menyelenggarakan penyelidikan, mediasi, atau
arbitrasi bagi negara-negara anggota yang berkonflik.
Pakta Warsawa yang didirikan oleh Uni Soviet dan meliputi sebagian besar
Eropa Timur, memiliki suatu wadah kerjasama ekonomi yang didirikan pada
1949, yaitu Council for Mutual Economic Aid, namun tanpa sebuah organ
penyelesaian sengketa. Organisasi ini kemudian hancur seiring runtuhnya
Uni Soviet dan berakhirnya Perang Dingin dan digantikan oleh
Commonwealth of Independent States (CIS) yang dipimpin oleh Federasi
Rusia.
Banyak Organisasi Regional lain yang masing-masingnya memiliki prosedur
penyelesaian sengketa tersendiri yang dirumuskan dengan berpedoman pada
perjanjian yang telah disepakati oleh negara-negara anggotanya, seperti;
Conference on Security and Cooperation in Europe (CSCE) yang kemudian
berubah menjadi Organization for Security and Cooperation in Europe
(OSCE); Organization of American States (OAS) dengan ketentuan
penyelesaian konflik yang tertuang jelas dalam Pakta Bogota;
Organization of African Union (OAU); dan Organization of the Islamic
Conference (OIC), yang masing-masingnya memiliki organ tersendiri dalam
upaya penyelesaian sengketa yang terjadi antara negara-negara
anggotanya. Dalam menyelesaikan sengketa internal kawasan, salah satu
peran utama Organisasi Regional adalah untuk menjadi wadah konsultasi,
menyelenggarakan dan menyediakan suatu forum negosiasi bagi
negara-negara anggota baik dalam situasi konflik maupun dalam kondisi
yang berpotensi menimbulkan konflik.
Organisasi Regional juga kadang berperan sebagai mediator dalam
konflik-konflik internal kawasan. Dengan wewenangnya, Organisasi
Regional merancang sebuah prosedur resolusi konflik untuk menyelesaikan
perselisihan antara negara-negara anggota.Dan organisasi regional juga
dapat melakukan penyelidikan terhadap konflik yang terjadi antara
negara-negara anggotanya.
Organisasi Internasional
Organisasi internasional adalah suatu bentuk organisasi dari gabungan
beberapa negara atau bentuk unit fungsi yang memiliki tujuan bersama
mencapai persetujuan yang juga merupakan isi dari perjanjian atau
charter. Contoh organisasi-organisasi internasional adalah:
1. PBB
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau PBB (United Nations atau UN) adalah
sebuah organisasi internasional yang anggotanya hampir seluruh negara di
dunia. Lembaga ini dibentuk untuk memfasilitasi dalam hukum
internasional, pengamanan internasional, lembaga ekonomi, dan
perlindungan sosial. Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San
Fransisco pada tanggal 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks
di Washington DC, namun sidang umum yang pertama dihadiri wakil dari 51
negara dan baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House,
London). Dari 1919 hingga 1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip,
bernama Liga Bangsa-bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945, sedikitnya 192
negara menjadi anggota PBB. Semua negara yang tergabung dalam wadah PBB
menyatakan independensinya masing-masing, selain Vatikan dan Takhta Suci
serta Republik Cina (Taiwan) yang tergabung dalam wilayah Cina pada
1971. Hingga tahun 2007 sudah ada 192 negara anggota PBB. Sekretaris
Jendral PBB saat ini adalah Ban Ki-Moon asal Korea Selatan yang menjabat
sejak 1 Januari 2007.
2. NATO
Pakta Pertahanan Atlantik Utara (North Atlantic Treaty
Organisation/NATO) adalah sebuah organisasi internasional untuk keamanan
bersama yang didirikan pada tahun 1949, sebagai bentuk dukungan
terhadap Persetujuan Atlantik Utara yang ditanda tangani di Washington,
DC pada 4 April 1949. Nama resminya yang lain adalah dalam bahasa
perancis : l’Organisation du Traité de l’Atlantique Nord (OTAN).
3. ASEAN
Perhimpunan Bangsa-bangsa Asia Tenggara (PERBARA) atau lebih populer
dengan sebutan Association of Southeast Asia Nations (ASEAN) merupakan
sebuah organisasi geopolitik dan ekonomi dari negara-negara di kawasan
Asia Tenggara, yang didirikan di Bangkok, 8 Agustus 1967 melalui
Deklarasi Bangkok oleh Indonesia, Malaysia, Filipina, Singapura, dan
Thailand. Organisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebudayaan negara-negara
anggotanya, serta memajukan perdamaian di tingkat regionalnya.
Negara-negara anggota ASEAN mengadakan rapat umum pada setiap bulan
November. Prinsip Utama ASEAN.
4. OKI
Organisasi Konferensi Islam (OKI) adalah sebuah organisasi
antarpemerintahan yang menghimpun 57 negara di dunia. OKI didirikan di
Rabat, Maroko pada 12 Rajab 1389 H (25 September 1969) dalam Pertemuan
Pertama para Pemimpin Dunia Islam yang diselenggarakan sebagai reaksi
terhadap terjadinya peristiwa pembakaran Masjid Al Aqsa pada 21 Agustus
1969 oleh pengikut fanatik Kristen dan Yahudi di Yerussalem.
Sumber:http://ocw.gunadarma.ac.id/course/computer-science-and-information/information-system-s1-1/teori-organisasi-umum-2-1/macam-organisasi/
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_sosial
http://id.wikipedia.org/wiki/Organisasi_internasional
Tidak ada komentar:
Posting Komentar